Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pembatalan Pernikahan Ayah dan Ibu Tiri Gegara Status Perjaka di Mataram Ditolak

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:45:00 WIB
Gugatan Pembatalan Pernikahan Ayah dan Ibu Tiri Gegara Status Perjaka di Mataram Ditolak
Tangkapan layar dokumen surat pernikahan Rana Sukarma dengan status jejaka (Foto: iNews/Harikasidi)
Advertisement . Scroll to see content

"Ayolah kita berembuk demi nama baik papahnya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Kelas 1 A Mataram menggelar sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan seorang anak terhadap ayah dan ibu tirinya. Gugatan ini diajukan karena sang ayah menggunakan status perjaka saat menikah lagi.

Penggugat, Budianto mengatakan, gugatan dimohonkan menyusul surat wasiat dari mendiang Rana Sukarma alias Asie, ayah kandungnya. Budianto menilai ada kejanggalan terkait status lajang sang ayah saat menikah dengan Yola Risnandidata.

"Ayah saya meninggal tahun 2020 lalu, kemudian beliau membagikan surat wasiat, semuanya tercantum tanggal pernikahan dengan ibu saya dan bercerai hingga menikah kembali," kata Budianto, Selasa (22/6/2021).

"Saya meminta pembatalan pernikahan, karena ada hal yang janggal. Bahwa dalam surat itu ayah saya statusnya jejaka. Sedangkan saat itu bapak saya masih terikat pernikahan dengan ibu saya dan punya anak tiga," ucapnya lagi.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut