Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 - 06:07:00 WIB
Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membunuh kekasih. Akibat perbuatannya, pelaku dituntut 15 tahun penjara

Pelaku bernama Rio Prasetya Nanda (22) sementara korban bernama Linda Novita Sari. Pelaku membunuh korban yang saat itu dalam keadaan hamil.

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch Taufik Ismail saat menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro. Dalam sidang, jaksa menilai tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.

"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut