Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver
Advertisement . Scroll to see content

Bripka MN, Polisi yang Tembak Mati Rekan Kerja di Lombok Timur Dipecat dari Polri

Jumat, 12 November 2021 - 18:38:00 WIB
Bripka MN, Polisi yang Tembak Mati Rekan Kerja di Lombok Timur Dipecat dari Polri
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusan memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN. Dia merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," ujar Artanto di Mataram, Jumat (12/11/2021).

Pengajuan banding Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.

"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut