Berkas Perkara Tersangka Feri Sofiyan Menggantung, Kenapa?
Menurut AI, pihak Kejaksaan sangat konyol jika memaksakan kasus itu untuk mengarah ke Undang-undang pelayaran. Semestinya, kejaksaan harus sinergi dengan penyidik kepolisian.
"Lokasi pembangunan dermaga tersebut sudah jelas tak mengganggu pelayaran kapal. Ada apa jaksa harus mengembalikan berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima ke meja polisi. Kalau terus berkas dipimpong begitu, satu sikap kami yakni akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan seluruh gabungan LSM di NTB," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, berkas perkara tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, telah dikembalikan oleh kejaksaan setelah 14 hari kami ajukan untuk diproses tindak lanjut.
Ditanya soal alasan pihak kejaksaan, Hilmi hanya tersenyum dan menjawab. "Yang jelas perkara ini kami tindak lanjuti secara profesional sampai akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Hilmi, Sabtu (30/1/2021) malam.
Editor: Agus Warsudi