Berkas Perkara Tersangka Feri Sofiyan Menggantung, Kenapa?
Dia mengungkapkan, pokok perkara yang telah dilaporkan pada bulan Juni 2020 adalah menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter ke tengah laut, sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun diatas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin dari sejumlah Dinas terkait.
Tak hanya itu, diarea lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam disekitar pantai tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat dermaga tanpa izin, sebut saja analisis mengenai dampak likungan (amdal), kini di lokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut.
"Dari hasil laporan kami saja mengarah pada izin dermaga yang dibangun. Jika pihak Kejaksaan Negeri Bima tetap ngotot untuk tidak mau menangani serius kasus tersebut, maka kami akan gempur bersama seluruh LSM yang ada di NTB," ujar AI.