Bawa Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Ditangkap BNNP NTB di Bandara Lombok
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:26:00 WIB
“Sabu ini itu akan diedarkan di Pulau Lombok seharga Rp2 juta per gram,” ucapnya.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas BNNP NTB juga mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 400 gram senilai Rp679,4 juta.
“Taksiran dengan harga rata-rata Rp2 juta per gram sabu dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka dengan pengungkapan tersebut setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.076 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Gde Sugiayar.
Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki