Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Layani Pembeli, Bandar Judi Online Tak Sadar Ditunggu Polisi 

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:42:00 WIB
Asyik Layani Pembeli, Bandar Judi Online Tak Sadar Ditunggu Polisi 
Gelar perkara penangkapan bandar judi online (Foto: iNews/Harikasidi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau ada nomor yang keluar, pelaku bisa mendapatkan untung Rp700.000. Pelaku mengaku sudah menjual togel online ini sejak tahun 2019," katanya.

"Dari tangan terduga pelaku bandar judi online IWA polisi mengamankan barang bukti, dua unit HP, uang tunai Rp450.000 dan print out transaksi judi online," ucapnya lagi.

Terduga pelaku IWA dijerat pasal 303 tentang perjudian KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut