Aksi Kocak Suami Rampok Istri, Kepala Ditutup agar Tak Ketahuan
Secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban. Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk mengambil barangnya kembali.
Tersangka EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri- ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban, EP pun ditangkap.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Nani Suherni