Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pegawai RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Positif Narkoba, 4 ASN
Advertisement . Scroll to see content

9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:34:00 WIB
9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati
Lonjakan kasus narkotika di NTB meningkat, data hingga Agustus 2025 tercatat 630 perkara narkotika atau 40 persen dari total tindak pidana di daerah tersebut. (Foto: Ryan Fujiawan).
Advertisement . Scroll to see content

Balai rehabilitasi di RSJ Mataram hanya mampu menampung 15 orang, sehingga diperlukan dukungan dari setiap kabupaten dan kota untuk memperluas layanan rehabilitasi.

Dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum, Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1,5 kilogram, ganja lebih dari 33 kilogram, dan hampir 300 butir ekstasi.

Dengan tuntutan hukuman mati bagi para bandar, Kejati NTB berharap dapat menciptakan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah NTB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut