Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:54:00 WIB
17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao
Ilustrasi pemecatan polisi karena melangghar kode etik Polri di Rote Ndao, NTT. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudiaan menjadi anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan terakhir sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Bripka SF dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022. Upacara ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menegaskan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri.

"Upacara PTDH bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," kata Mardiono.

Mardiono menekankan pentingnya semua anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Dia mengharapkan semua personel, termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi lainnya, untuk saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.

"Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi, jangan buat pelanggaran," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut