17 Tahun Berkarier di Polri, Bripka SF Dipecat gegara Hamili Istri Orang di Rote Ndao
ROTE NDAO, iNews.id - Anggota Polri berinisial Bripka SF, Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia dengan dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.
Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, Bripka SF dipecat lantaran melanggar kode etik Polri yakni menghamili istri orang.
"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai punya anak," ujar Anam dikutip dari iNews TTU, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Propam hingga dalam prosesnya berujung pada pemecatan.
Bripka SF diketahui telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Dia memulai kariern pada tahun 2007 dengan riwayat tugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.