Waduh, 6 Nama Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Berbeda di Buru Maluku
Dia mengatakan, dengan adanya temuan ini Bawaslu Buru langsung memberikan imbauan dan saran kepada sejumlah parpol tersebut. Masukan itu dengan meminta parpol segera perbaiki dan bacaleg yang bersangkutan harus memasukkan surat pengunduran diri dari salah satu parpol.
"Kan sekarang masih ada waktu untuk berproses. Jadi kami harap parpol bisa memperbaiki data bacaleg segera sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ucapnya.
Hamdani menuturkan, jika sampai pada batas akhir tahapan verifikasi pada 23 Juni 2023 dokumen bacaleg dan parpol tidak berproses untuk memperbaiki nama ganda, maka ada konsekuensi untuk dicoret.
"Sebab PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kan sudah jelas. Jika memang tak ada perbaikan, ya konsekuensinya bisa saja dicoret," ucapnya.
Kendati begitu, Hamdani mengaku sudah ada parpol yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru perihal perbaikan data tersebut.