Tragis, Bocah SD Tewas Tertembak Teman saat Berburu Burung di Hutan
Kejadian ini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku FK ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) juga telah memeriksa Santo (37) pemilik senjata senapan angin jenis PCP 4,5 MM, Senin (6/2/2023). Tim penyidik juga memeriksa terduga pelaku FK dan tiga rekannya yang ikut berburu burung di hutan Desa Kian.
Atas hal tersebut, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku meminta polisi menyelesaikan kasus kematian FR (12) yang tertembak di hutan Gunung Keta Rebangd dengan jalur restoratif justice.
“Setelah dipelajari konstruksi peristiwa terkait tertembaknya bocah SD kelas 6oleh FK (14), kami meminta polisi melakukan penyelesaian kasus ini secara restoratif,” ujar Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen di Ambon, Kamis (9/2/2023).
Sowa Bolen mengatakan, korban FR (12) dan FK (14) merupakan anak yang berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf d UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.