Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Tragis, Bocah SD Tewas Tertembak Teman saat Berburu Burung di Hutan

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:20:00 WIB
Tragis, Bocah SD Tewas Tertembak Teman saat Berburu Burung di Hutan
Ilustrasi bocah SD tewas tertembak temannya saat berburu burung di hutan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. (Foto /Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kejadian ini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku FK ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) juga telah memeriksa Santo (37) pemilik senjata senapan angin jenis PCP 4,5 MM, Senin (6/2/2023). Tim penyidik juga memeriksa terduga pelaku FK dan tiga rekannya yang ikut berburu burung di hutan Desa Kian. 

Atas hal tersebut, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku meminta polisi menyelesaikan kasus kematian FR (12) yang tertembak di hutan Gunung Keta Rebangd dengan jalur restoratif justice.  

“Setelah dipelajari konstruksi peristiwa terkait tertembaknya bocah SD kelas 6oleh FK (14), kami meminta polisi melakukan penyelesaian kasus ini secara restoratif,” ujar Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen di Ambon, Kamis (9/2/2023).

Sowa Bolen mengatakan, korban FR (12) dan FK (14) merupakan anak yang berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf d UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut