Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pembalakan Liar di Ambon Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:04:00 WIB
Terdakwa Kasus Pembalakan Liar di Ambon Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima. Putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, terdakwa Rudy Letlutur ditahan tim inspeksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

Menurut JPU, tim KLHK ini mendapati sejumlah truk di kompleks Pelabuhan Amahai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa yang kedapatan mengangkut tujuh meter kubik kayu jenis Merbau tanpa disertai dokumen lengkap, seperti surat izin pengangkutan kayu.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut