Tekan Penambahan Pasien Covid-19, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon Berlaku 8 Juni
PKM pergerakan orang yang beraktivitas di luar rumah terdiri atas pembatasan proses kerja di tempat kerja. Untuk menjaga produktivitas pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dipantau pimpinan.
Pengecualian diberlakukan bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Untuk fasilitas umum akan diberlakukan pembatasan jam operasional. Di antaranya pasar rakyat, SPBU, toko yang menjual pangan, restoran atau rumah makan dan layanan lainnya.
Sedangkan untuk moda transportasi angkutan umum, akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal enam orang. Untuk mobil pribadi sibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Untuk angkutan umum becak, dibatasi maksimal satu penumpang. Untuk angkutan umum roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang satu orang, dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 yakni menggunakan masker dan sarung tangan.
Dalam kebijakan PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Di antaranya teguran lisan, tertulis, penghentian sementara tempat usaha, pencabutan izin dan denda dari Rp1 hingga Rp5 juta.
Editor: Umaya Khusniah