Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Penambahan Pasien Covid-19, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon Berlaku 8 Juni

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:32:00 WIB
Tekan Penambahan Pasien Covid-19, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon Berlaku 8 Juni
Ilustrasi social distancing. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PKM pergerakan orang yang beraktivitas di luar rumah terdiri atas pembatasan proses kerja di tempat kerja. Untuk menjaga produktivitas pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dipantau pimpinan.

Pengecualian diberlakukan bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Untuk fasilitas umum akan diberlakukan pembatasan jam operasional. Di antaranya pasar rakyat, SPBU, toko yang menjual pangan, restoran atau rumah makan dan layanan lainnya.

Sedangkan untuk moda transportasi angkutan umum, akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal enam orang. Untuk mobil pribadi sibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Untuk angkutan umum becak, dibatasi maksimal satu penumpang. Untuk angkutan umum roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang satu orang, dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 yakni menggunakan masker dan sarung tangan.

Dalam kebijakan PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Di antaranya teguran lisan, tertulis, penghentian sementara tempat usaha, pencabutan izin dan denda dari Rp1 hingga Rp5 juta.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut