Tampang Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual Maluku
Menurutnya, terduga pelaku merupakan anggota rimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.
"Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," katanya.
Polda Maluku menegaskan penanganan kasus Bripda MS tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kasus ini bermula saat Bripka MS diduga memukul kepala siswa MTsN Malra berinisial AT (14) menggunakan helm. Korban yang mengendarai motor sampai terjadi dan mengeluarkan darah.
Keterangan keluarga menyebut korban dipukul menggunakan helm saat mengendarai motor hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun akhirnya meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw