Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Hakim Ingatkan Terdakwa agar Jujur

Rabu, 22 Maret 2023 - 14:47:00 WIB
Sidang Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Hakim Ingatkan Terdakwa agar Jujur
Majelis Hakim PN Ambon saat menggelar sidang lanjutan penyelundupan senpi dan ratusan amunisi dengan agenda pemeriksaan enam terdakwa. (ANTARA/daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang dugaan penjualan senjata api rakitan dan ratusan amunisi dari Ambon ke Nabire, Papua Selatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim mengingatkan agar keenam terdakwa berkata jujur.

"Hukuman para terdakwa bisa diputus tinggi dan maksimal 20 tahun penjara bila berbelit-belit dan tidak berkata jujur," ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku Hakim anggota di PN Ambon, Selasa (21/3/2023).

Penegasan Majelis Hakim disampaikan dalam persidangan terhadap enam terdakwa dugaan penjualan tiga pucuk senpi rakitan dan 302 butir amunisi berbagai jenis serta tiga magazin dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa.

Keenam terdakwa yang dihadirkan JPU Senia Pentury yakni Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Paulina Souissa alias Mama Pau, Dominggus Sialana dan Fetrix Matahelemual.

Terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire dengan kapal laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berisi tiga pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga buah magazin dan 302 butir amunisi. Barang ini dikemas terdakwa Marthinus dalam perjalanan pada Senin (3/10/2022) pukul 17.00 WIT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut