Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Viral Adu Jotos dengan Anggota TNI, Polantas Ini Divonis 1 Bulan Penjara

Jumat, 04 November 2022 - 18:01:00 WIB
Sempat Viral Adu Jotos dengan Anggota TNI, Polantas Ini Divonis 1 Bulan Penjara
Bripka NMS yang terlibat adu jotos dengan oknum TNI di Ambon pada November tahun lalu divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. (ANTARA/daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Bripka NMS, anggota Polantas Polresta Pulau Ambon divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon. Dia terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Perkaranya terkait perkelahian dengan anggota TNI yang terjadi November 2021. Saat itu, video adu jotos Bripka NMS dengan anggota TNI berinisial Prada BK viral di media sosial.

"Menghukum terdakwa selama satu bulan penjara, namun tidak ditahan dan menjalani masa percobaan selama tiga bulan dengan catatan, bila terlibat masalah yang bersangkutan langsung ditahan," ujar Hakim Tunggal PN Ambon Orpha Martina, Jumat (4/11/2022).

Sementara Prada BK yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Jalan Rijali, tepatnya depan Pos Mutiara hadir sebagai saksi.

Prada BK juga telah diproses hukum secara internal di kesatuannya dan sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut