Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 13:00:00 WIB
Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara
PN Ambon yang menjadi lokasi persidangan pelaku pencabulan anak 7 tahun. (Foto: Antara/Daniel Leonard)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Majelis Hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Lilia Heluth dalam persidangan sebelumnya. JPU meminta terdakwa divonis 8 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia 7 tahun terjadi pada Minggu 25 Desember 2022. Lokasinya di salah satu rumah milik saksi Karel de Fretes di Negeri Tawiri.

Terdakwa ketika itu melihat anak korban sedang tidur di dalam kamar rumah. Kemudian dia masuk kamar dan mencabulinya. Setelah itu, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada keluarganya dan selanjutnya mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut