Residivis Kasus Curanmor Ditangkap di Ambon, 4 Motor Hasil Kejahatan Disita
AMBON, iNews.id – Seorang residivis diringkus personel Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap, polisi juga menyita empat sepeda motor lain hasil kejahatan.
NP ditangkap di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (24/5/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan residivis kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Passo-Wayori, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) bernama Marthen Mual.
“Korban mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan kamar kos di kawasan Passo-Wayori," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Senin (24/5/2020).
Korban yang akan melakukan pekerjaannya sebagai tukang ojek ternyata tidak mendapati sepeda motor miliknya di depan kos.
Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Gilang Prasatya lantas memerintahkan tim buru sergap dipimpin Wakasat Reskrim, Ipda Setiawan melakukan penangkapan pelaku di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.