Puluhan Satwa Langka Diamankan dari KM Sirimau saat Sandar di Dermaga Saumlaki Maluku
Menurutnya, Hermawan yang baru sekali melakukan tindakan tersebut hanya dibina untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, burung-burung tersebut juga bukan miliknya melainkan milik orang lain.
"Kami suruh dia membuat surat pernyataan di atas meterai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," katanya.
Menurutnya, barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu, lanjut dia Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku juga mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di Pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.
"Burung-burung itu merupakan satwa endemik sehingga nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," ucapnya.
Sementara itu, Mualim 1 KM Sirimau Suprihati mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di kapal. Selain itu, dia juga mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melayani penitipan satwa dilindungi.
"Kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga meminta maaf atas kejadian ini," katanya.
Dia menyampaikan, Hermawan merupakan ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan. "Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor: Kurnia Illahi