Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor

Senin, 04 Mei 2026 - 20:24:00 WIB
Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor
Polda Jateng menggagalkan penyelundupan 18 burung kasturi dilindungi di Pati dan menangkap tiga tersangka tanpa dokumen resmi. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga orang yang merupakan nelayan warga Juwana ditangkap. 

Ketiganya berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39), yang kedapatan membawa satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya pengiriman burung kasturi dari wilayah Indonesia timur menuju Pelabuhan Juwana. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 18 ekor burung kasturi beserta kandang yang digunakan untuk pengiriman.

"Modus pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Wahyudi, Senin (4/5/2026).

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku burung tersebut berasal dari Papua dan dijual dengan harga 20 hingga 50 juta rupiah per ekor. Hingga kini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa dilindungi yang lebih luas.

Sementara itu, BKSDA Jawa Tengah menyebut burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut