Presiden Minta Mendagri Selesaikan Masalah Sofifi yang Tertunda 22 Tahun Jadi Ibu Kota Malut
Rakor tersebut diikuti oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.
Malut telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Malut.
“Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi ibu kota diantara Ternate dan Tidore,” kata Mendagri.
Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore. “Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ucapnya.