Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Ambon, Berperan sebagai Muncikari
Tetapi pada umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200.000 sampai dengan Rp260.000 sekali kencan.
"Profesi yang digeluti mereka ada yang baru dan ada pula yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun," ujarnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengungkapkan hingga 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.
"Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri atas preemtif berupa sosialisasi sebanyak lima kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali. Kemudian represif sebanyak tujuh kali," katanya.