Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Polda Maluku Pecat 33 Anggota Polri, Terlibat Narkoba hingga Desersi

Senin, 06 Desember 2021 - 19:47:00 WIB
Polda Maluku Pecat 33 Anggota Polri, Terlibat Narkoba hingga Desersi
Suasana upacara pemberhentian secara tidak hormat anggota polisi di Polda Maluku. (ANTARA/Winda Herman)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keempat anggota polisi tersebut yakni Brigadir RT dan Briptu MAT terlibat kasus disersi. Kemudian dua lainnya yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana narkotika.

Roem menegaskan, pemecatan yang dilakukan ini bukan sebuah penghargaan melainkan penyesalan. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.

"Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut