Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap
Sabtu, 19 Maret 2022 - 14:15:00 WIB
Hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga Rp50.000 per ekor. Nantinya burung ini dijual kembali seharga Rp200.000.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, puluhan ekor Nuri Maluku ini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Editor: Donald Karouw