Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap

Sabtu, 19 Maret 2022 - 14:15:00 WIB
Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Burung Nuri, 1 Orang Ditangkap
Polda Maluku gagalkan penyelundupan Burung Nuri salah satu satwa dilindungi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 33 ekor burung nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan ke Pulau Ambon. Satwa dilindungi ini diamankan dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II yang berlayar dari Namrole di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

"Nuri Maluku ini diselundupkan HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," ujar Kasubdit IV Tipidter Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat (18/3/2022).

Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor burung nuri tersebut merupakan miliknya. 

"Pengakuannya, ini sudah kali ketiga kalinya dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut