Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022
“Nanti pada saat melakukan penindakan, kita akan melihat secara tepat waktu, dan terintegrasi dengan bagian sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Di situ kita bisa melihat bahwa memang pelanggar itu dia sudah terkoneksi langsung, baik itu dia punya nama lengkap, alamatnya, kemudian nomor telepon-nya,” jelasnya.
John menjelaskan, penerapan elektronik tilang ini, kepolisian bekerja sama dengan kantor pos, maka bagi pelanggar yang telah ditilang, dari pihak kepolisian akan mengirim surat tilang-nya ke alamat bersangkutan diantar langsung oleh kantor pos.
“Jadi pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank BRI setempat, setelah itu membawa bukti pembayarannya dan membawa langsung ke petugas yang melakukan penilangan,”katanya.
Ia menyatakan, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang-nya, maka akan masuk daftar hitam secara daring dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP-nya, serta tidak dapat keluar daerah.
“Setelah dia konfirmasi, atau setelah dia membayar denda tilang-nya, maka itu akan dibuka secara tepat waktu juga, supaya bisa berjalan lagi karena sudah membayar denda tilang-nya,” terang John.
Editor: Rizky Agustian