Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022
AMBON, iNews.id - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku bakal memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon. Rencananya, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 22 September 2022 mendatang.
“Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang. Masih uji coba,” kata Kasi Tata Tertib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, AKP John Baumasse, di Ambon, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan, tiga kamera ETLE sudah terpasang di Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.
“Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya untuk mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang nantinya akan ditilang secara elektronik di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.