PKL dan Tokoh Agama di Ambon Dukung 8 Polisi yang Merotangi Warga agar Menggunakan Masker
Pdt John Ruhulessin mengatakan, penertiban yang dilakukan delapan anggota Polri tersebut merupakan hal yang wajar. Merotangi bukan sebuah tindakan kekerasan maupun penganiayaan.
"Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi itu merupakan hal biasa sebagai bentuk peringatan, jadi bukan sebuah tindakan kekerasan dan sebenarnya tidak ada persoalan di situ, sehingga jika ada yang dipersoalkan maka itu sebuah kekeliruan," katanya.
Mantan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dua periode ini menambahkan, jika tindakan anggota polisi itu merupakan bagian dari cara mendisiplinkan masyarakat terutama yang berada di kawasan Pasar Mardika.
"Di tengah pandemi Covid-19, tindakan yang dilakukan ini sesuatu hal yang biasa karena untuk mendisiplinkan masyarakat. Jadi video yang viral itu bukan memukul, tetapi mengingatkan dan itu wajar," katanya.
Sementara itu Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo memberikan apresiasi kepada delapan personel Polri tersebut. Menurutnya, anggota polisi tersebut telah melakukan pendisiplinan terhadap warga dan PKL pasar Mardika untuk menaati imbauan pemerintah.
"Tidak ada masalah karena itu merupakan bagian dari cara untuk mengingatkan warga kita dalam hal melaksanakan imbauan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, dan saya kira tindakan polisi itu sangat tepat," ujar Abdullah.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya umat Islam di Maluku untuk sama-sama membantu pemerintah dalam memerangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Editor: Umaya Khusniah