Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Lagi Tarawih, Napi Lapas Sanana Panjat Tembok Kabur dari Penjara

Sabtu, 09 April 2022 - 12:40:00 WIB
Petugas Lagi Tarawih, Napi Lapas Sanana Panjat Tembok Kabur dari Penjara
Suprayudi Fayaai, napi kasus persetubuhan anak yang kini masuk DPO usai kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Suprayudi divonis bersalah Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.

"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut