Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan Kebutuhan Masyarakat dan Instansi, Bandara di Kota Saumlaki Kembali Dibuka

Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:34:00 WIB
Pertimbangan Kebutuhan Masyarakat dan Instansi, Bandara di Kota Saumlaki Kembali Dibuka
Bandara Mathilda Batlayeri di Saumlakki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SAUMLAKI, iNews.id - Bandara Mathilda Batlayeri di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali dibuka untuk penerbangan komersil. Penerbangan dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun instansi pemerintah yang mendesak ke KKT maupun ke Iuar daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah KKT, Ruben Benharvioto Moriolkosu mengatakan, pembukaan kembali bandara ini tertuang dalam surat nomor 553.1/958 tanggal 30 September 2020. Surat ditujukan kepada pimpinan PT Wings Abadi Airlines dan PT Susi Pudjiastuti Aviation.

“Kebijakan membuka kembali jalur transportasi udara tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (30/9/20). Rapat tersebut mengacu pada 29 orang pelaku perjalanan dengan KM Sabuk Nusantara 34 yang terindikasi positif dan telah dinyatakan sehat oleh tim medis,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Kini ke29 orang itu dinyatakan sehat setelah melewati masa karantina. Mereka juga sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dia mengatakan, operasional penerbangan dilakukan dua kali seminggu yakni Senin dan Jumat. Mulai tanggal 2 Oktober 2020, dilakukan uji coba dengan tetap memperhatikan dan memperketat protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut