Pengukuhan 5 Pjs Bupati/Wali Kota di Malut sesuai Mekanisme dan Prosedur yang Berlaku
TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan pengukuhan lima penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebelumnya beredar kabar, sejumlah nama Pjs yang dilantik tidak masuk dalam usulan gubernur.
Salah satu nama yang disorot yakni Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan, Ansar Daaly. Sebelumnya, dia merupakan Kadispora Malut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Malut, Ali Fataruba mengatakan Pjs bupati dan wali kota yang dikukuhkan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Sabtu (26/9/2020) sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak benar jika Kadispora Malut itu tidak masuk dalam usulan.
"Ansar Daaly masuk dalam usulan menjadi Penjabat Wali Kota Tidore Kepulauan. Dalam usulan itu ada tiga nama yakni Omar Fauzi, Imam Makhdy, dan Ansar Daaly," katanya, Senin (28/9/2020).
Ali menambahkan, saat ini sudah tidak ada persoalan. Terpilihnya kelima nama itu sesuai dengan prosedur, dimulai usulan yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai penetapan dan penerbitan surat keputusan.