Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Penikam Nus Kei Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

Rabu, 22 April 2026 - 10:58:00 WIB
Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku
Dua penikam Nus Kei ditahan di Rutan Polda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Polisi mengungkap motif pelaku adalah balas dendam atas kematian saudara mereka pada tahun 2020.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi," kata Rositah.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut