Pelaku Narkoba di Maluku Tengah Bakal Dilempar Batu
AMBON, iNews.id - Pelaku narkoba baik pengguna maupun bandar di Negeri Kabauw, Haruku, Maluku Tengah, bakal menerima hukuman adat pelemparan batu. Negeri Kabauw, telah ditetapkan menjadi percontohan desa bersih dan desa tangguh narkoba di Maluku Tengah.
Kepala Nagari Kabauw, Raja Zainuddin Karepesina, mengatakan, pelaku narkoba bisa dibawa ke halaman masjid pada hari Jumat untuk dilempari batu oleh warga. Bahkan dia menyebut pelaku bisa juga dirajam.
"Bisa dilempari batu, dirajam juga bisa dan yang lempari masyarakat," kata Raja Zainudin, Selasa (15/6/2021).
Raja Zainudin menjelaskan, Negeri Kabauw sudah memiliki Delta 18, yakni kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat untuk mencegah dan memberantas penyakit-penyakit sosial seperti minuman keras, perjudian dan narkoba. Secara adat, Negeri Kabauw, telah memasukkan narkoba sebagai norma kejahatan.
Delta 18, lanjut Raja Zainudin, bisa menegakkan hukum adat dan menerapkan sanksi pelemparan batu kepada pengguna narkoba. Hukuman ini serupa dengan warga yang diketahui menguasai ilmu hitam.