Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Narkoba di Maluku Tengah Bakal Dilempar Batu

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:06:00 WIB
Pelaku Narkoba di Maluku Tengah Bakal Dilempar Batu
Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien (kiri) menyerahkan piagam penghargaan untuk Ketua Kelompok Pemuda, Delta 18, dan Raja Negeri Kabauw, di Kecamatan Haruku, Maluku Tengah, Selasa (15/6/2021). Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pelaku narkoba baik pengguna maupun bandar di Negeri Kabauw, Haruku, Maluku Tengah, bakal menerima hukuman adat pelemparan batu. Negeri Kabauw, telah ditetapkan menjadi percontohan desa bersih dan desa tangguh narkoba di Maluku Tengah.

Kepala Nagari Kabauw, Raja Zainuddin Karepesina, mengatakan, pelaku narkoba bisa dibawa ke halaman masjid pada hari Jumat untuk dilempari batu oleh warga. Bahkan dia menyebut pelaku bisa juga dirajam.

"Bisa dilempari batu, dirajam juga bisa dan yang lempari masyarakat," kata Raja Zainudin, Selasa (15/6/2021).

Raja Zainudin menjelaskan, Negeri Kabauw sudah memiliki Delta 18, yakni kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat untuk mencegah dan memberantas penyakit-penyakit sosial seperti minuman keras, perjudian dan narkoba. Secara adat, Negeri Kabauw, telah memasukkan narkoba sebagai norma kejahatan.

Delta 18, lanjut Raja Zainudin, bisa menegakkan hukum adat dan menerapkan sanksi pelemparan batu kepada pengguna narkoba. Hukuman ini serupa dengan warga yang diketahui menguasai ilmu hitam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut