Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Pasar Tradisional di Ambon Tak Perlu Bayar Retribusi selama PSBB Tahap II

Senin, 06 Juli 2020 - 15:35:00 WIB
Pedagang Pasar Tradisional di Ambon Tak Perlu Bayar Retribusi selama PSBB Tahap II
Ilustrasi retribusi daerah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota Ambon, Maluku membebaskan retribusi bagi para pedagangpasar tradisional selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Keputusan ini diambil untuk meringan beban pedagang saat pandemi Covid-19 dan pembatasan aktivitas pasar yang hanya sampai pukul 18.00 WIT.

"Saya segera mengeluarkan surat keputusan bagi pedagang di pasar paling tidak selama PSBB tidak dilakukan penagihan retribusi," katanya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin (6/7/2020).

Richard menjelaskan, selain kepada pedagang pasar tradisional, kebijakan relaksasi pajak juga telah diberikan kepada pelaku usaha. Pandemi Covid-19 tentu sangat berat bagi pelaku usaha dalam membayar pajak, sehingga diberikan keringanan untuk mempermudah pelaku usaha.

"Pedagang atau pengusaha dapat mengajukan surat, sehingga dalam kurun waktu ini silahkan mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak," ujarnya.

Dia mengimbau pelaku usaha yang merasa keberatan dapat mengajukan keringanan. Dalam keadaan normal pihaknya telah memberikan keringanan 20 persen pembayaran pajak.

"Silahkan ajukan permohonan keringanan nanti saya pertimbangkan untuk pemberian keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut