Ombudsman Malut Soroti Satgas Covid-19 terkait Penyaluran Bansos untuk Masyarakat
Dalam surat tersebut juga tidak jelas apakah penentuan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu merujuk pada ketentuan yang sudah ada. Misalnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan regulasi teknis sektoral yaitu Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Selain itu, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengoperasikan sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Juga adanya ketidakcakapan petugas pendataan (RT/RW) di tingkat kelurahan dalam memahami kriteria penerima, sehingga mengakibatkan proses pendataan tidak tepat sasaran.
Akibatnya, masih ada data ganda dan sebagian warga yang tidak mendapatkan bantuan. Padahal layak sesuai kriteria.
Proses pendataan juga memakan waktu yang lama, sehingga membuat tim penyaluran juga mengalami kendala yang sama, yaitu kekurangan SDM.
Sofyan mengatakan, lemahnya koordinasi lintas sektor juga menjadi masalah yang serius dalam penyelenggaraan bantuan sosial. Dampaknya, teknis dan waktu pendistribusian sembako yang tidak jelas oleh pihak ketiga dan terjadinya penumpukan warga pada saat pembagian paket sembako.