Ombudsman Malut Soroti Satgas Covid-19 terkait Penyaluran Bansos untuk Masyarakat
TERNATE, iNews.id - Ombudsman perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate. Kinerja yang disorot terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa sembako.
"Ombudsman akan melakukan kajian cepat dan memotret penyelenggaraan bantuan sosial sembako yang bersumber dari APBD," kata Kepala Ombdusman Malut, Sofyan Ali, Ternate, Rabu (22/7/2020).
Dia mengatakan tidak ada regulasi setingkat Keputusan Wali Kota atau sejenisnya yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan bantuan social. Landasan hokum yang ada hanya Surat Sekretaris Daerah Nomor 440/36/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Permintaan Data Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu dan Masyarakat Terdampak.
Selain itu, belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku sesuai peraturanperundang-undangan terkait pendataan, penyaluran maupun pengelolaan pengaduan.
"Surat Sekretaris Daerah menggunakan model pendekatan berbasis profesi terdampak Covid-19, sedangkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu tidak dijelaskan secara eksplisit dalam surat tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam proses pendataan oleh petugas RT/RW di tingkat lapangan," ujarnya.