Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Rabu, 15 April 2026 - 14:57:00 WIB
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya di Ambon, Selasa (14/4/2026).
Dia menambahkan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu juga untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.
Polda Maluku juga mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw