Muatan Lokal Berbasis Musik Akan Diterapkan di SD dan SMP di Ambon Mulai 2021
AMBON, iNews.id - Kurikulum muatan lokal berbasis musik akan menjadi pendidikan dasar wajib tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ambon, Maluku. Penerapan pendidikan dasar wajib itu akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2021.
"Setelah dua tahun berproses menyusun kurikulum muatan lokal berbasis musik, maka mulai tahun ajaran 2021 akan diimpelementasikan di SD dan SMP di Kota Ambon," kata Direktur Ambon Music Office (AMO), Ronny Loppies, Rabu (14/10/2020).
Dia menjelaskan, penyusunan kurikulum muatan lokal berbasis musik melibatkan berbagai pihak, di antaranya AMO, Pemkot Ambon, Institut Agama Kristen Negeri, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Universitas Pattimura. Penerapan kurikulum tersebut dengan tujuan guna mendukung Ambon Kota Musik Dunia versi UNESCO.
Salah satu terobosan untuk mempertahankan ekosistem musik pada sebuah kota musik dunia yakni dengan kaitan lima pilar penting yang dibangun AMO. Salah satunya adalah pendidikan musik. Kurikulum tersebut, dimulai dari tingkat SD dan SMP yakni mengajarkan alat musiketnik.
Alat musik yang ditetapkan dalam kurikulum muatan lokal untuk kelas 1-3 yakni tifa dan suling bambu. Sementara kelas 4-6 alat musik ukulele dan totobuang. Untuk kelas 7-9, totobuang dan hawaiaan.