Modus Beri Nilai Bagus, Oknum Kepsek Setubuhi Siswi SD 5 Kali
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Saat sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan merayunya untuk bersetubuh. Modus pelaku akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Seusai persetubuhan yang pertama, pelaku kembali menghubungi korban dan memintanya agar datang ke rumah pelaku di tempat lain untuk dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumah dinasnya kembali.
Peristiwa ini dilakukan pelaku sampai lima kali dengan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada ibu kandungnya. Sang ibu menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” katanya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat pasal perlindungan anak.
Editor: Donald Karouw