Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Menteri PPPA soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra: Murni Pidana

Rabu, 13 September 2023 - 13:05:00 WIB
Menteri PPPA soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra: Murni Pidana
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendukung Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penuh keputusan Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra). Dalam kasus ini, terlapor dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan terlapor.

"Dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara adalah murni tindakan pidana. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku," ujar Menteri PPPA, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat.

"Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut