Masih Zona Merah, Pemkot Ambon Akan Berlakukan PSBB Transisi Tahap III
Sesuai rencana awal, di kawasan Pasar Mardika akan dilakukan bakti sosial berupa tes cepat dan tes usap bagi pedagang maupun masyarakat. Tes ini dilaksanakan secara massal sebagai bentuk antisipasi.
Sementara untuk rumah makan, kopi atau kafe juga akan dilakukan pembatasan 50 persen pengunjung dan pembelian secara online untuk dibawa pulang.
"Klaster ini akan menjadi perhatian serius. Jika para pelaku usaha lalai, maka akan diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Dan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka akan ditutup," ujarnya.
Sedangkan untuk klaster perkantoran, telah dimulai upaya pemberitahuan tertulis kepada seluruh pengelola, baik swasta maupun pemerintah. Mereka diminta membatasi aktivitas pelayanan 50 persen.
"Aktivitas kantor hanya diperbolehkan 50 persen secara bergantian dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Richard.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan melibatkan seluruh unsur perkantoran, baik swasta maupun pemerintah. Mereka diwajibkan mengikuti sosialisasi, dengan harapan dapat menjadi agen untuk menyampaikan informasi kepada pegawai.
“Tujuannya agar semakin banyak orang dapat memahami bahaya Covid-19," kata Richard.
Editor: Umaya Khusniah