Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:10:00 WIB
Mantan Wali Kota Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 8,5 tahun penjara. Jaksa meyakini Richard terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Selain Richard, JPU juga menuntut Andrew Hehanusa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (17/1/2023).

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," kata Taufiq.

Selain pidana badan, Richard juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Andrew Hehanusa dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, serta sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Andrew Hehanusa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

JPU KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Dari uang suap Rp500 juta yang diterima, Rp450 juta telah dikembalikan terdakwa II kepada Amri melalui karyawan Alfamidi atas nama Mandang Wibowo," kata Taufiq Ibnugroho.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut