Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu, Polda Malut Periksa Saksi Tambahan 

Rabu, 02 Maret 2022 - 11:56:00 WIB
Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu, Polda Malut Periksa Saksi Tambahan 
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) tengah menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsidana desa di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi P-19 dari Jaksa.

"Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten," ujar Michael di Ternate, Rabu (2/3/2022).

Dia menuturkan, berkas akan kirim kembali kembali ke kejaksaan jika telah lengkap. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, pencairanalokasi dana desa dan dana desa tahap satu 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. 

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per-desa. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut sebelumnya, telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto dihubungi sebelumnya membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Menurut Riyanto, pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Riyanto menyatakan, dalam hasil perhitungan dirinya mengakui ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut