Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta
Dia mengakui, sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB. Sedangkan Pemkot Ambon akan sosialisasi aturan PSBB selama dua hari.
"Pada 24 Juni 2020, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera, " ujarnya.
Richard menyatakan, ada enam tahapan pembatasan yakni sektor pendidikan, pekerjaan, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, dan moda trasnportasi.
Setiap sektor akan dipimpin penanggungjawab seperti pendidikan oleh Dinas Pendidikan, pekerjaan oleh Badan Kepegawaian dan Dinas Tenaga Kerja, sektor transportasi oleh Dinas Perhubungan, fasilitas umum oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, sosial budaya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta keagamaan oleh bagian kesra berkoordinasi dengan Kanwil Agama Provinsi Maluku.
"Seluruhnya akan dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri," ucap Richard.
Editor: Faieq Hidayat