Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta

Minggu, 21 Juni 2020 - 07:02:00 WIB
Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengakui, sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB. Sedangkan Pemkot Ambon akan sosialisasi aturan PSBB selama dua hari.

"Pada 24 Juni 2020, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera, " ujarnya.

Richard menyatakan, ada enam tahapan pembatasan yakni sektor pendidikan, pekerjaan, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, dan moda trasnportasi.

Setiap sektor akan dipimpin penanggungjawab seperti pendidikan oleh Dinas Pendidikan, pekerjaan oleh Badan Kepegawaian dan Dinas Tenaga Kerja, sektor transportasi oleh Dinas Perhubungan, fasilitas umum oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, sosial budaya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta keagamaan oleh bagian kesra berkoordinasi dengan Kanwil Agama Provinsi Maluku.

"Seluruhnya akan dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri," ucap Richard.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut