Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta

Minggu, 21 Juni 2020 - 07:02:00 WIB
Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi yang bakal diterapkan denda mulai Rp50.000 hingga Rp30 juta.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan Kota Ambon akan mulai menerapkan kebijakan PSBB pada Senin (22/6/2020) besok.

"Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PSBB. Kita akan ketat dalam pembatasan ini mengingat tahap awal telah dimulai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM )yang dilakukan selama 14 hari," kata Richard di Ambon, Sabtu (20/6/2020).

Dia mengatakan, denda diberlakukan bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker Rp50.000, hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB. Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.

"Penerapan sanksi akan dikawal PPNS bersama TNI Polri. Kita berharap penerapan sanksi dapat membatasi aktifitas masyarakat sesuai tahapan pembatasan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut