Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Timor Tengah Selatan Dipecat

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:44:00 WIB
Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Timor Tengah Selatan Dipecat
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres TTS di Kota Soe, NTT. (ANTARA/Humas Polres TTS)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Dua polisi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua anggota Polres TTS ini diberhentikan dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, kedua anggota Polri yang mendapatkan PTDH yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.

"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujar Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/75/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari dinas Polri kepada 2 personel Polres TTS.

Putu mengatakan, PTDH dilakukan melalui upacara, namun keduanya tidak hadir secara langsung. Pelaksanaan upacara secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota tersebut.

Dia menjelaskan, Dedi Yanrid Rasi merupakan DPO sampai sekarang dan Cavin Imanuel Nitbani sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang.

"PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lain sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik," katanya.

Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga bagi keluarga.

"Pesan saya bagi anggota, setiap tindakan yang dilakukan itu ada konsekuensinya. Seperti yang terjadi saat ini, kasihan keluarga di rumah kalau suaminya melakukan pelanggaran dan dipecat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut