Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu
Advertisement . Scroll to see content

Laki-Laki Pengintip Istri Orang di Ambon Divonis Penjara usai Memperkosa Lansia

Jumat, 29 Mei 2020 - 08:17:00 WIB
Laki-Laki Pengintip Istri Orang di Ambon Divonis Penjara usai Memperkosa Lansia
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut JPU, laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melakukan aksinya dalam kamar korban, 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT.

Saat itu, korban sedang tidur, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain. Pelaku tiba-tiba datang langsung memperkosa korban.

"Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal. Korban masih tetap meronta hingga terdakwa membungkam mulut serta mencekik leher dan membuat korban takut dibunuh," ujar JPU.

Usai kejadian, terdakwa langsung pergi. Korban menangis histeris, sehingga orang lain datang menolongnya. Korban pun menjelaskan peristiwa tersebut berikut identitas terdakwa.

Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri. Namun kasus ini selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi. Hal ini membuat terdakwa kembali melakukan aksinya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut