Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 
Advertisement . Scroll to see content

KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya

Selasa, 09 Februari 2021 - 08:23:00 WIB
KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya
Aktivitas perahu-motor Rum TIdore-Bastiong Ternate. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Memang, diperbolehkan dalam peraturan perundang-undang nomor 17 tahilun 2018 dan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," kata Affan.

Dia mengemukakan, semua perahu motor kayu pada 8 Februari 2021 bisa beroperasi seperti semula, namun dengan pembatasan kapasitas muatan. Dia berharap masyarakat, motoris, atau pun pengguna jasa lainnya bisa menerima yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/2/2021) KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan kebijakan larangan perahu motor kayu rute Bastiong-Rum untuk memuat penumpang. Alasan utama yakni terkait keselamatan pada saat berlayar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut